A.
Pengertian
Organisasi
adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Setiap
kelompok pasti berpikir untuk mengembangkan organisasinya menjadi suatu
organisasi yang berkembang. Organisasi tersebut dapat berkembang dengan
menggunakan tiga cara umum seperti GO Public, melakukan kerjasama dengan
organisasi lain serta adanya kerjasama antara anggota, dan membuat anak
perusahaan.
Dengan
adanya kerjasama antar anggota maka tujuan organisasi dan individu dapat
tercapai secara selaras dan agar masing – masing anggota dapat bertanggung
jawab dengan kewajibannya sehingga masing – masing anggota mendapatkan haknya
sehingga para anggota, pegawai ataupun petinggi merasakan keadilan yang sama.
Organisasi yang berkembang merupakan suatu kelompok
dimana kelompok tersebut berada dalam suatu lembaga atau perusahaan yang sedang
berkembang yang telah dikenal oleh masyarakat luas serta memiliki program –
program yang dapat dikembangkan yang kemudian akan memajukan perusahaan
tersebut.
B.
Contoh organisasi perusahaan yang
berkembang
Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (“TELKOM”, ”Perseroan”, “Perusahaan”, atau “Kami”)
merupakan Badan Usaha Milik Negara dan penyedia layanan telekomunikasi dan
jaringan terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon
kabel tidak bergerak (fixed wireline) dan telepon nirkabel tidak bergerak
(fixed wireless), layangan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan
dan interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.
Untuk menjawab
tantangan yang terus berkembang di industri telekomunikasi dalam negeri maupun
di tingkat global, kami bertekad melakukan transformasi secara fundamental dan
menyeluruh di seluruh lini bisnis yang mencakup transformasi bisnis dan
portofolio, transformasi infrastruktur dan sistem, transformasi organisasi dan
sumber daya manusia serta transformasi budaya.
Pelaksanaan transformasi ini dilakukan
dalam rangka mendukung upaya diversifikasi bisnis TELKOM dari ketergantungan pada
portofolio bisnis Legacy yang terkait dengan telekomunikasi, yakni layanan
telepon tidak bergerak (Fixed), layanan telepon seluler (Mobile), dan
Multimedia (FMM), menjadi portofolio TIME (Telecommunication, Information,
Media and Edutainment). Konsistensi kami dalam berinovasi telah berhasil
memposisikan Perusahaan sebagai salah satu perusahaan yang berdaya saing tinggi
dan unggul dalam bisnis New Wave.
Komitmen kami untuk
mendukung mobilitas dan konektivitas tanpa batas diyakini akan meningkatkan
kepercayaan pelanggan ritel maupun korporasi terhadap kualitas, kecepatan, dan
kehandalan layanan serta produk yang kami tawarkan. Hal itu terbukti dengan
kontinuitas peningkatan di sisi jumlah pelanggan kami, yakni mencapai 120,5
juta pelanggan per 31 Desember 2010, atau meningkat sebesar 14,6%. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 8,3 juta pelanggan merupakan pelanggan telepon kabel tidak
bergerak, 18,2 juta pelanggan telepon nirkabel tidak bergerak, dan 94,0 juta
pelanggan telepon seluler.
A.
Go Public
Yang di
maksud GO PUBLIK adalah kita membuka pintu untuk para Investor/Masyarakat yang
ingin ber investasi. Perusahaan yang sudah GO PUBLIK disebut dengan Perusahaan
terbuka. Contoh sederhananya adalah perusahaan waralaba yang mengajak
masyarakat/investor untuk menanam saham atau membuka franchise.
tidak hanya dengan cara tersebut suatu perusahaan menjadi perusahaan Go Publik tetapi harus mendapatkan persetujuan dari BAPEPAM . Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya ke masyarakat melalui pasar modal itu, Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, yaitu :
tidak hanya dengan cara tersebut suatu perusahaan menjadi perusahaan Go Publik tetapi harus mendapatkan persetujuan dari BAPEPAM . Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya ke masyarakat melalui pasar modal itu, Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, yaitu :
1.
Manajemen
perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui Go Public
2.
Ada
persetujuan dari RUPS dan orang-orang pemegang saham di perusahaan dan
perubahan anggaran dalam RUPS tadi.
3.
Emiten
atau perusahaan yang Go Publik harus menyiapkan kelengkapan dokumen yang
dibantu dengan profesi penunjang. Berikut merupakan bentuk profesi penunjang :
a. Penjamin emisi (underwriter) yang
menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi
b. Profesi penunjang ada; akuntan
publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai
c. Lembaga penujangnya; wali amanat,
guarantor, biro administrasi efek, tempat penitipan harta.
4.
Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emisi.
5.
Mengadakan
kontrak pendahuluan dengan bursa efek.
6.
Public
Expose.
7.
Penandatanganan
berbagai perjanjian emisi.
8.
Penawaran
obligasi atau efek lain yang bersifat hutang, harus dapat peringkat yang
dikeluarkan oleh lembaga peringkat efek.
9.
Menyampaikan
pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam.
Selain 3 cara diatas ada pula faktor
- faktor yang membuat organisasi harus berkembang agar bisa bertahan.
A.
Kekuatan eksternal
1. Kompetisi yang semakin tajam
antar organisasi.
2. Perkembangan IPTEK.
3. Perubahan lingkungan baik
lingkungan fisik maupun sosial yang membuat organisasi berfikir bagaimana
mendapatkan sumber diluar organisasi untuk masa depan organisasi.
B.
Kekuatan internal
a. Struktur.
b. Sistem dan prosedur.
c. Perlengkapan dan fasilitas.
d. Proses dan sasaran.
e. Bila tidak cocok akan membuat
organisasi melakukan perbaikan. Perubahan organisasi dilakukan untuk
mencocokkan dengan kebutuhan yang ada.
dengan
terciptanya iklim kerjasama antar sesama karyawan didalam perusahaan
diantaranya adalah :
o
Penyelesaian
yang cepat terhadap suatu permasalahan yang timbul dalam kegiatan kerja.
o
Timbulnya
ide-ide baru yang berasal dari kreatifitas individu maupun team yang dapat
menjawab tantangan-tantangan menghadapi kompetisi yang semakin ketat dalam
dunia telekomunikasi akhir-akhir ini.
o
Meningkatkan
efisiensi dan produktifitas perusahaan pada umumnya dan individu karyawan pada
khususnya.
B.
Kerjasama
Kerjasama atau bisa disebut dengan Kooperasi yaitu praktik seseorang
atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau
kemungkinan metode yang disetujui bersama secara umum, alih-alih bekerja secara
terpisah dalam persaingan.
Jadi kita bisa melakukan Kerjasama dengan beberapa organisasi lainnya yang
memiliki satu tujuan dengan organisasi kita. Contohnya Koperasi adalah Bentuk
kerja sama di ranah bisnis, pertanian dan perusahaan.
C. Anak Perusahaan
Membuka anak perusahaan salah satu cara yang bisa di gunakan, kita ingin
membuka jasa pengiriman paket/pos. Tapi sebelumnya perusahaan kita menjual
peralatan elektronik maka oleh itu kita bisa menciptakan sebuah anak perusahaan
yang masih dalam pengawasan perusahaan induk. Contoh BUMN memiliki beberapa
anak perusahaan seperti PAM, PLN, TELKOM.
D.
Joint Venture
Perjanjian antara 2
perusahaan atau lebih untuk menjalankan kegiatan da aktivitas ekonomi secara
bersama. Dengan alasan guna membangun kekuatan /memperkuat perusahaan dengan
resiko dan biaya yang ringan (karena ditanggung bersama) serta menciptakan
sinergi dengan menambah ketangkasan bagi kecepatan pasar.
ASUSTeK Computer Inc.
atau yang lebih dikenal dengan ASUS yakni sebuah perusahaan yang beregerak di
bidang Perangkat Keras Komputer meliputi komponen komputer seperti
Motherboard, Server, Layar Komputer, Laptop, Notebook yang tengah berdiri sejak April 1990.
Pada 2006 silam mengadakan kerja sama joint Venture dengan Gigabyte Technology.Seperti yang kita ketahui Gigabyte adalah perusahaan yang juga bergerak di bidang Hardware komputer (Kartu Graphis) Selain itu Gigabyte dikenal sebagai perusahaan pertama di dunia yang memproduksi software kontrol power supply untuk komputer desktop (namanya the ODIN GT Series). Kedua Perusahaan asal Taiwan itu telah sah untuk melakukan kerja sama Join venture pada 8 Agustus 2006. Contoh lain pembentukan Joint Venture (perusahaan patungan) yang dapat diberikan antara lain ialah : PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle SA (NESTLE) dari(Swiss) yang pada tanggal 25 Februari 2005 silam telah menandatangani Joint Venture Agreement dalam kerangka Undang Undang Penanaman Modal Asing untuk terlibat dalam bisnis manufaktur, penjualan, pemasaran dan distribusi produk kuliner di Indonesia dan akhirnya untuk ekspor.
Motherboard, Server, Layar Komputer, Laptop, Notebook yang tengah berdiri sejak April 1990.
Pada 2006 silam mengadakan kerja sama joint Venture dengan Gigabyte Technology.Seperti yang kita ketahui Gigabyte adalah perusahaan yang juga bergerak di bidang Hardware komputer (Kartu Graphis) Selain itu Gigabyte dikenal sebagai perusahaan pertama di dunia yang memproduksi software kontrol power supply untuk komputer desktop (namanya the ODIN GT Series). Kedua Perusahaan asal Taiwan itu telah sah untuk melakukan kerja sama Join venture pada 8 Agustus 2006. Contoh lain pembentukan Joint Venture (perusahaan patungan) yang dapat diberikan antara lain ialah : PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle SA (NESTLE) dari(Swiss) yang pada tanggal 25 Februari 2005 silam telah menandatangani Joint Venture Agreement dalam kerangka Undang Undang Penanaman Modal Asing untuk terlibat dalam bisnis manufaktur, penjualan, pemasaran dan distribusi produk kuliner di Indonesia dan akhirnya untuk ekspor.
Kelebihan Joint Venture :
Bimbingan
Pribadi
Hubungan
Jangka panjang
Testimonial
Untung Besar
Kekurangan Joint Venture
v Persediaan harus rapi
v Penguasaan yang
baik
v Pengurusan
cukup rumit
v Masa
yang mencukup
E.
TRUST
TRUST merupakan
organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan
meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu
dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang
telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh
kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan
saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang
ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
Struktur & Skema
Organisasi :
a.
Pengertian Struktur & Bentuknya
Struktur
Organisasi adalah susunan dan hubungan-hubungan antar komponen
bagian-bagian dan posisi-posisi dalam suatu organisasi, komponen-komponen dalam
tiap organisasi memiliki ketergantungan. Sehingga jika suatu komponen baik.
Maka akan berpengaruh pada komponen lainnya dan organisasi tersebut.
Menurut Keith Davis ada
6 bagan bentuk struktur organisasi yaitu :
1.
Bentuk Vertikal
Dalam bentuk ini,
sistem organisasi pimpinan sampai organisasi atau pejabat yang lebih rendah
digariskan dari atas ke bawah secara vertikal.
2.
Bentuk Mendatar / Horizontal
Dalam bentuk ini,
saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi atau
pejabat yang terendah disusun atau digariskan dari kiri kea rah kanan atau
sebaliknya.
3.
Bentuk Lingkaran
Dalam bentuk lingkaran,
saluran wewenangnya dari pucuk pimpinana sampai dengan satuan organisasi atau
pejabat yang terendah disusun dari pusat lingkaran ke aarah bidang lingkaran.
4.
Bentuk Setengah Lingkaran
Dalam bentuk ini,
saluran wewenang dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi atau
pejabat yang terendah disusun dari pusat lingkaran kea rah bidang bawah
lingkaran atau sebaliknya.
5.
Bentuk Elliptical
Dalam bentuk ini,
saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi atau
pejabat yang terendah digambarkan dengan pusat Elips kearah bidang elips
6.
Bentuk Piramid terbalik
Dalam bentuk ini,
saluran wewenang dari pucuk pimpinan sampai dengan organisasi atau pejabat
terendah digambarkan dalam susunan berbentuk piramid terbalik.
F.
KARTEL
Pengertian dan Jenis kertel
Istilah kartel terdapat dalam beberapa bahasa seperti
"cartel" dalam bahasa Inggris dan "kartel" dalam bahasa
Belanda. "Cartel" disebut juga "syndicate" yaitu suatu
kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang
sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah
pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih
keuntungan.
Selanjutnya
menurut Winardi kartel itu merupakan gabungan atau persetujuan (conventie)
antara pengusaha-pengusaha yang secara yuridis dan ekonomis berdiri sendiri.
Untuk mencapai sasaran; peniadaan sebagian atau seluruh persaingan antar
pengusaha, untuk dapat menguasai pasar, hat mana biasanya tujuan pembentukan
kartel, diperlukan syarat bahwa kartel mencakup bagian terbesar dari badan.
badan usaha yang ada, dengan ketentuan bahwa mereka menggarap pasaran yang
bersangkutan.
Berdiri
sendirinya badan.badan usaha tersebut, membedakan kartel dengan bentuk.bentuk
trust dan konsern. Hal tersebut tetap dipertahankan sekalipun kerjasama pada
penjualan demikian jauh hingga dibentuk suatu kantor penjualan bersama yang
membagi pesanan-pesanan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan atas
badan-badan usaha yang menjadi
anggota.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Jenis -
jenis kartel :
1.
Kartel harga pokok
(prijskartel)
Di
dalam kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturan
diantara mereka untuk perhitungan ka.Jkulasi
harga pokok dan besarnya Isba. Pada kartel jenis ini ditetapkan harga-harga
penjualan bagi para anggota kartel. Benih dari persaingan kerapkali juga datang
dari perhitungan Isba yang akan diperoleh suatu badan usaha. Dengan
menyeragamkan tingginya labs maka persaingan diantara mereka dapat dihindarkan
2.
Kartel harga
Dalam
kartel ini ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka
produksi atau perdagangkan. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menjual
barang-barangnya dengan harga yang bebas rendah daripada harga yang telah
ditetapkan itu. Pada dasarnya anggota-anggota itu diperbolehkan menjual di atas
penetapan harga akan tetapi atas tanggung jawab sendiri.
3.
Kartel syarat
Dalam
kartel ini memerlukan penetapan-penetapan di dalam syarat-syarat penjualan
misalnya. Kartel juga menetapkan standar kwalitas barang yang dihasilkan atau dijual,
menetapkan syarat-syarat pengiriman. Apakah ditetapkan loco gudang, Fob, C
& F, Cif, embalase atau pembungkusan dan syarat-syarat pengiriman lainnya,
yang dikehendaki adalah keseragaman diantara para anggota yang tergabung
dibawah kartel. Keseragaman itu perlu di dalam kebijaksanaan harga, sehingga
tidak akan terjadi persaingan diantara mereka.
4.
Kartel rayon
Kartel
rayon atau kadang-kadang juga disebut kartel wilayah pemasaran untuk mereka.
Penetapan wilayah ini kemudian diikuti oleh penetapan harga untuk masing-masing
daerah. Dalam pada itu kartel rayon pun menentukan pula suatu peraturan bahwa
setiap anggota tidak diperkenankan menjual barang-barangnya di daerah. lain. Dengan
ini dapat dicegah persaingan diantara anggota, yang
mungkin harga-harga barangnya berlainan.
5.
Kartel
kontigentering
Di
dalam jenis kartel ini, masing-masing anggota kartel diberikan jatah dalam
banyaknya produksi yang diperbolehkan. Biasanya perusahaan yang memproduksi
lebih sedikit daripada jatah yang sisanya menurut ketentuan, akan diberi premi
hadiah. Akan tetapi sebaliknya akan didenda. Maksud dari peraturan ini adalah
untuk mengadakan restriksi yang ketal terhadap banyaknya persediaan sehingga
harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan. Ambisi kartel
kontingentering biasanya untuk mempermainkan jumlah persediaan barang dan
dengan cara itu harus berada dalam kekuasaannya.
6.
Sindikat penjualan
atau kantor sentral penjualan
Di
dalam kartel penjualan ditentukan bahwa penjualan hasil produksi dari anggota
harus melewati sebuah badan tunggal ialah kantor penjualan pusat. Persaingan
diantara mereka akan dapat dihindarkan karenanya
7.
Kartellaba atau
pool
Di
dalam kartel laba, anggota kartel biasanya menentukan peraturan yang
berhubungan dengan laba yang mereka peroleh. Misalnya bahwa laba kotor harus
disentralisasikan pada suatu kas umum kartel, kemudian laba bersih kartel,
dibagibagikan diantara mereka dengan perbandingan yang tertentu pula.
G.
Holding Company
Perusahaan
holding sering juga disebut dengan holding company, parent company, atau
controlling company. Munir Fuady mengartikan holding company adalah suatu
perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan
lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan laintersebut.
Pada holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan
tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan
tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan
dapat dicapai dengan bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan
yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan
usaha lain dan deviden yang tercapai dengannya.
H.
AKUISISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan
lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contohnya seperti Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain.
Benturan Budaya
Pasca Merger & Akuisisi
Benturan CEO dan
konflik budaya organisasi adalah faktor kritis dalam ketidak berhasilan merger
dan akuisisi. Isu-isu budaya sejajar dengan faktor-faktor finansial yang
membuat kesepakatan yang berhasil. The Conference Board Study menyajikan sebuah
analisa yang komprehensif terhadap dampak dari isu-isu budaya dalam merger dan
akuisisi. Di dalamnya termasuk pandangan dari 164 eksekutif yang terlibat dalam
aktivitas merger & akuisisi di perusahaannya. Hanya setengahnya yang
menyatakan usaha-usaha merger dan akuisisi ini berhasil. Masalah utama adalah
sebagian besar pimpinan perusahaan hanya berfokus pada aspek finansial dan
legal saja dan kurang memperhatikan isu-isu budaya.
Budaya
organisasi adalah "kepribadian" perusahaan dan jika dua buah
perusahaan menjalani merger dan akuisisi, maka terjadilah
"perkawinan" antara dua organisasi yang mempunyai perbedaan
kepribadian. Budaya organisasi adalah nilai-nilai yang menjadi pegangan sumber
daya manusia dalam menjalankan kewajibannya dan perilakunya di dalam
organisasi. Konsekuensi logisnya budaya organisasi menjadi cara pandang anggota
organisasi, serta menjadi tolok ukur dalam segala tindakan. Di dalamnya
tertuang apa yang dianggap baik dan buruk, serta benar dan salah. Pada
perusahaan pasca merger dan akuisisi, tolok ukur yang dipakai oleh kedua
anggota organisasi yang berlatarbelakang berbeda juga tidak sama. Situasi dapat
membuahkan benturan dan timbulnya konflik yang berlarut-larut, jika tidak
secara tegas ditangani dengan baik.
Dalam situasi seperti ini organisasi dihadapkan pada pilihan untuk mengindentifikasi, dan menyeleksi butir-butir budaya organisasi yang sesuai dengan perusahaan baru (jika dalam merger tersebut terbentuk perusahaan baru). Walaupun biasanya secara alamiah budaya dari perusahaan pengakuisisi akan menjadi dominant culture, perlu dievaluasi apakah sudah tepat. Merger justru dapat dijadikan momentum untuk mengevaluasi apakah budaya organisasi sudah mendukung dengan tujuan perusahaan dan sesuai dengan kondisi mutakhir
Dalam situasi seperti ini organisasi dihadapkan pada pilihan untuk mengindentifikasi, dan menyeleksi butir-butir budaya organisasi yang sesuai dengan perusahaan baru (jika dalam merger tersebut terbentuk perusahaan baru). Walaupun biasanya secara alamiah budaya dari perusahaan pengakuisisi akan menjadi dominant culture, perlu dievaluasi apakah sudah tepat. Merger justru dapat dijadikan momentum untuk mengevaluasi apakah budaya organisasi sudah mendukung dengan tujuan perusahaan dan sesuai dengan kondisi mutakhir
Dalam
merger dan akuisisi seringkali persoalan ini diabaikan. Di Inggris misalnya
dalam 40 kasus akuisisi keseluruhan perusahaan menampilkan audit finansial dan
legal secara rinci. Tetapi tidak satupun mengaudit sumber daya manusianya untuk
menilai potensinya atau mengidentifikasi norma-norma budayanya. Bayangkan, ini
terjadi dalam sebuah negara dimana pengakuisisi rata-rata membayar 40% premium
diatas nilai pasar. Para eksekutif di Inggris mengatakan bahwa keselarasan
budaya sangat penting dibandingkan harga pembelian dalam menentukan hasil
sebuah merger.
Sebuah
survei terhadap manager di Perancis dan Jerman menyatakan yang terlibat dalam
akuisisi menemukan bahwa lebih dari 50% sample dilaporkan perbedaan budaya
menyebabkan timbulnya ketegangan, tetapi juga ditengarai bahwa perbedaan ini
dianggap tidak penting oleh eksekutif senior. Di Amerika sebuah studi terhadap
100 akuisisi yang gagal menemukan perbedaan gaya dan praktek management
diantara kedua mitra menduduki problem utama dalam 85% kasus. Budaya adalah
sesuatu yang tidak terpisahkan dalam sebuah merger atau akuisisi. Budaya
memberikan dampak terhadap kinerja finansial korporat. Sebuah studi dari
Harvard Business School menemukan bahwa perusahaan yang secara aktif mengelola
budaya organisasinya memperoleh peningkatan pemasukan sebesar 682% dibandingkan
peningkatan pendapatan sebesar 166% yang diperoleh oleh perusahaan yang tidak
mengelola budayanya. Sementara pendapatan bersih naik 756% bagi perusahaan yang
memberi perhatian terhadap budaya dibandingkan hanya 1% peningkatan bagi yang
tidak, juga harga sahamnya melambung 901% untuk perusahaan yang secara aktif
mengelola budayanya, sementara yang tidak mengelola dengan baik hanya 74%.
Benturan
budaya dapat mengganggu, karena secara alamiah merger dan akuisisi selalu
menghasilkan hubungan Kami lawan Mereka dan ada kecenderungan alamiah pula, SDM
menjadi terbelah dalam perbedaan diantara keduabuah perusahaan. Perbedaan ini
juga meluas kepada bagaimana seharusnya perusahaan diorganisasikan, misalnya
masalah sentralisasi vs desentralisasi. Masing-masing pihak sering beranggapan
bahwa perusahaannya lebih superior dan perusahaan mitra ketinggalan, birokratis
dan lain-lain.
Benturan
budaya biasanya mengikuti beberapa tahap yang dapat diprediksi sebelumnya.
Pertama, mereka akan melihat perbedaan pendekatan kerja dari sisi lain.
Kemudian mereka membandingkan dengan cara mereka dalam melakukan pekerjaan yang
sama. Selanjutnya mereka mulai mengevaluasi perbedaan-perbedaan yang ada dan
mulai melihat bahwa cara mereka lebih baik dibandingkan mitra dari perusahaan
yang lain. Berikutnya orang akan mulai melecehkan pihak lain dan mempertahankan
cara mereka. Akhirnya sumber daya manusia dari perusahaan yang lain juga
melakukan hal yang sama. Salah satu pihak akan merasa menang jika cara-cara
mereka dalam bekerja dipakai dalam perusahaan gabungan dan pihak yang lain
dainggap sebagai pihak yang kalah. Jika situasi ini tidak dikelola dengan baik,
benturan budaya akan merusak kerjasama diantara keduanya. Gugus tugas harus
dibentuk dari kedua belah pihak untuk mempelajari dan merekomendasikan
kombinasi yang terbaik dari kedua sisi.
UJI TUNTAS BUDAYA
UJI TUNTAS BUDAYA
Salah satu pendekatan
agar budaya menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses merger dan
akuisisi adalah menempatkan Uji Tuntas Budaya (cultural due diligence) sebagai
salah satu perangkat uji kelayakan dalam proses merger dan akusisi. Uji Tuntas
Budaya akan membantu masing-masing pihak untuk melihat berbagai persoalan
berkaitan pengelolaan sumber daya manusia dan potensi benturan-benturan yang
mungkin terjadi pada saat merger dan akuisisi.
Eksekutif perusahan pasca merger dan akuisisi akan melewati saat-saat terjadi benturan budaya. Pemimpin tidak dapat begitu saja melakukan cloning budaya dalam organisasi. Mereka membutuhkan suatu penilaian yang realistik tentang benturan budaya dan mulai mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak benturan budaya.
Eksekutif perusahan pasca merger dan akuisisi akan melewati saat-saat terjadi benturan budaya. Pemimpin tidak dapat begitu saja melakukan cloning budaya dalam organisasi. Mereka membutuhkan suatu penilaian yang realistik tentang benturan budaya dan mulai mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak benturan budaya.
Suatu
Uji Tuntas Budaya yang obyektif mungkin tidak akan menghilangkan benturan
budaya sama sekali, karena hal itu memang tidak mungkin. Tujuan Uji Tuntas
Budaya adalah untuk menggali kesesuaian sebagai langkah menuju organisasi yang
terintegrasi. Suatu organisasi baru hasil merger atau akuisisi dapat diperoleh
bukan dengan menjumlahkan bagian-bagian dari identitas budaya dan nilai, tetapi
merupakan hasil paduan yang mempertimbangkan norma-norma budaya terbaik bagi
perusahaan baru. Manfaat yang paling mendasar dari Uji Tuntas Budaya adalah
mempersiapkan eksekutif agar dapat menjalin kerjasama dalam organisasi.
Perbedaan budaya bukanlah harga mati, tetapi yang penting adalah kesiapan
terhadap kemungkinan benturan budaya.
Meskipun
perangkat formal telah dikembangkan, Uji Tuntas Budaya mempunyai berbagai
tantangan. Kerahasiaan serta keterbatasan akses terhadap manajemen senior ke
atas akan mempengaruhi pengumpulan data budaya. Jadi usaha Uji Tuntas Budaya
lebih mengarah kepada bagaimana meningkatkan kesadaran serta menimbulkan
inisiatif pembahasan tentang dinamika budaya. Setidaknya memberi peringatan
eksekutif untuk memberi perhatian pada budaya organisasi dan membuka kesempatan
untuk melakukan tindakan yang diperlukan menghadapi benturan budaya dalam
merger atau akuisisi. Mereka juga dapat memberikan sumber daya yang tepat untuk
mengurangi konsekuensi dari benturan budaya, dan bersedia menghargai suatu
budaya sebelum perusahaan bergabung, serta kemudian membangun budaya yang
diharapkan setelah kesepakatan terjadi.
Jika
di masa lalu benturan budaya dikelola setelah benturan itu terjadi, pada saat
ini potensi-potensi persoalan budaya dapat ditengarai lebih dini, sekaligus
mempersiapkan tindakan untuk mengantisipasi benturan budaya dan sejak dini
meminimalisir dampak yang muncul.
I.
MERGER
Merger,
yaitu penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang
terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan
tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan
identitas yang dimilikinya. Dalam hal ini ada 3 jenis merger: a. Merger
Vertikal, yaitu perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau
tingkat operasional, contohnya adalah perusahaan penerbitan bergabung dengan
perusahaan percetakan; b. Merger Horisontal, yaitu perusahaan dalam satu
industri bergabung dengan perusahaan di level operasi yang sama. Contohnya
seperti pabrik perusahaan penerbitan bergabung dengan penerbitan lainnya; c.
Merger Konglomerasi, yaitu tidak adanya hubungan industri pada perusahaan yang
diakuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai
sumber atau unit bisnis. Contohnya seperti perusahaan IT