UUD No 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi
Pasal 38 Perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa :
A. tindakan fisik yang menimbulkan
kerusakan suatu jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya;
Pernyataan
Andaya G :
Telekomunikasi
berperan sangat penting dalam kehiduan sehari – hari. Telekomunikasi adalah
suatu sarana penunjang untuk melakukan segala kegiatan penunjang untuk melakulan kegiatan baik
didalam bisnis, pendidikan,kesehatan, dan sebagai nya.
Karena
telekomunikasi sangat penting untuk menunjang segala aktivitas yang dilakukan oleh
manusia, maka dibuat peraturan yang tertulis dalam UU No 36 Tahun 1999 yang
mengatur tentang Telekomunikasi pasal 38 yang berbunyi “setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik & elektromagnetik
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Dengan
adanya peraturan tersebut penyelenggara
berharap tidak ada nya tindakan – tindakan yang dapat menimbulkan gangguan
secara fisik atau elektromagnetik yang dapat merugikan pengguna ataupun
penyelenggara telekomunikasi.
Gangguan
– gangguan tersebut dapat berupa beberapa tindakan seperti pada contoh kasus
berikut.
Contoh Kasus :
Pada pemilu 2004, saat pemilu multi partai kedua dan
pemilihan presiden langsung pertama kali di Indonesia ada sebuah perbincangan
hangat, yakni system teknologi informasi yang digunkana oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
Sistem TI sudah pasti akan menjadi sasaran kritik
pihak-pihak lain. Situs KPU yang digunakna untuk menampilkan data perhitungan
suara itu tidak hanya dikritisi, melainkan juga di jahili.
Pada awalnya KPU sangat sombong dengan system mereka, Mereka
menganggap system ini sangat aman. Hal ini mengundang ketertarikan para hacker
dan cracker untuk menguji system tersebut
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2004 dengan
target situs http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama Dani Firmansyah
merasakan adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar pernyataan
Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa sistem
keamanan Situs KPU 99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun memulai
serangannya ke situs KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia pun berhasil
men-deface tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai peserta pemilu.
Alur tindak kejahatannya di mulai dari “warnet warna” yang berlokasi di
Jogyakarta. Tersangka mencoba melakukan tes sistem security kpu.go.id melalui
XSS (Cross Site Scripting) dan Sistem SQL injection dengan menggunakan IP
Publik PT. Danareksa 202.158.10.***. Pada layer identifikasi nampk keluar
message risk dengan level low (ini artinya web site KPU tidak dapat ditembus),
Pada 17 April 2004 jam 03.12.42 WIB, tersangka mencoba lagi
untuk menyerang server KPU dan berhasil menembus IP (tnp.kpu.go,id)
203.130.***.*** serta berhasil update tabel nama partai pada pukul 11.24.16.
sampai 11.34.27 WIB. Adapun teknik yang dipakai tersangka melalui teknik
spoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IP 202.158.10.***
kemudian membuka IP proxy Anonimous (tanpa nama) Thailand 208.***.1. lalu masuk
ke IP (tnp.kpu.go.id) 203.130.***.*** dan berhasil merubah tampilan nama
partai.
Setelah kejadian tersebut tim penyelididik Satuan Cyber
Crime Krimsus Polda Metro Jaya yang di ketua oleh AKBP Pol Petrus R Golose
mulai melakukan pengecekan atas log file server KPU. Tim penyelidik melakukan
penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan dari 208.***.1 (server di Thailand)
untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP 208.***.1. atau tidak.
Tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang
kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik
menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT.
Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting
dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi
yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna
Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke
tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan
atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
Ketiadaan undang-undang cyber di Indonesia membuat Dani
Firmansyah situs Tabulasi Nasional Pemilu milik KPU dijerat dengan pasal-pasal
UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ada tiga pasal yang menjerat adalah
sebagai berikut :
1. Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti
melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan
Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak
sah atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
3. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal
38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik
terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet sendiri dipandang sebagai
sebuah jasa telekomunikasi.
Internet dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi dan
diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Pada pasal 3 berbunyi bahwa
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas :
a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah telepon;
c. Penyelenggaraan jasa multimedia.
Sumber : http://arisvanniandani.blogspot.com/2013/05/uud-no-36-dan-contoh-kasus.html