Senin, 20 April 2015

Kode Etik Guru

Pengertian Kode Etik

            Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma social, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

            Di negara Indonesia ada beberapa profesi penting yang ikut serta dalam kemajuan dan kesejahteraan bangsa yaitu dokter, guru, dan lain - lain. Peran dokter dalam kemajuan bangsa adalah sebagai ahli dalam penyembuhan dan pengobatan. Sedangkan peran guru dalam kemajuan bangsa adalah untuk mencerdaskan para generasi pejuang.

Berikut ini ada beberapa tugas dari seorang guru, yaitu :
  • Pengajar
  • Pendidik
  • Menjadi teladan yang baik
  • Memberikan motivasi
  • Belajar
  • Mengembangkan ilmu dan metode baru dalam mengajar
Berikut merupakan kode etik dari profesi seorang guru, yaitu :
  • Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa pancasila
  • Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  • Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  • Guru menciptakan suasana sekolah sebaik - baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar - mengajar
  • Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  • Guru secara pribadi dan secara bersama - sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
  • Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
  • Guru secara bersama - sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Ada beberapa pasal dalam UUD yang mengatur kode etik pada profesi guru, diantaranya :

Bagian I (Pengertian, Tujuan, dan Fungsi)
Pasal 1
  1. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru - guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai - nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas - tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik serta sikap pergaulan sehari - hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
  1. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.


Bagian II (Sumpah / Janji Guru)
Pasal 3
1.      Setiap guru mengucapkan sumpah janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai – nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
2.      Sumpah / janji guru Indonesia di ucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing – masing.
3.      Setiap pengambilan sumpah / janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
  1. Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Pengambilan sumpah/ janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

Bagian III (Nilai – nilai dasar dan Nilai – nilai operasional)
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.



Pasal 6
  1. Hubungan guru dengan peserta didik
a.       Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.       Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha – usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha – usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi – kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alas an - alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan professional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

  1. Hubungan guru dengan orangtua/wali siswa
a.       Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua / Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.      Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.       Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.      Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.       Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.       Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.       Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.

  1. Hubungan guru dengan masyarakat
a.       Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.      Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.       Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.      Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.       Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.       Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.       Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.      Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.

  1. Hubungan guru dengan sekolah
a.       Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g.       Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.      Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j.        Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.      Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas - tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah -kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o.      Guru tidak boleh mengkoreksi tindakan – tindakan professional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.


  1. Hubungan guru dengan profesi
    1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
    2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
    3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
    4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggung jawab atas konsekuensiinya.
    5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
    6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
    7. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
    8. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas -tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran

  1. Hubungan guru dengan organisasi profesinya
a.       Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.      Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c.       Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.      Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.       Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.       Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.       Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.      Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Hubungan guru dengan pemerintah
a.       Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b.      Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.       Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d.      Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.       Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian IV (Pelaksanaan, pelanggaran, dan sanksi)
Pasal 7
  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia .
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
  6. Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia .

Bagian V (Ketentuan tambahan)
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang - undangan.

Bagian VI (Penutup)
Pasal 11
  1. Setiap guru secara sungguh – sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.













Sumber :
2.      http://abbah.yolasite.com/resources/KODE%20ETIK%20GURU%20INDONESIA.pdf

Senin, 09 Maret 2015

Kode Etik dan Etika



Perbedaan dan Persamaan antara Etika dengan Kode Etik

Etika pada dasarnya merupakan sesuatu yang berada dalam diri manusia atau sekelompok yang diyakini benar. Bersumber dari pengetahuan, pengalaman, dan kebiasaan itulah etika berasal. Etika dalam kehidupan sehari-harinya merupakan landasan atau alasan untuk bertindak sesuatu. Etika merupakan sebuah “peraturan” yang mengikat namun tidak sekuat hukum karena tidak memiliki sanksi tegas dan beberapa bersifat tertulis. Etika dibuat oleh sekelompok orang tertentu dimana kepatuhan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, maka masyarakat dituntut harus sadar patuh etika. Adapun contoh etika yang kita kenal adalah etika menggunakan kendaraan bermotor, etika menggunakan teknologi informasi, etika saat masuk diperpustakaan dan masih banyak lagi.
Kode etik merupakan sebuah peraturan yang tertulis, mengikat, dan memiliki sanksi. Berbeda dengan hukum yang berlaku untuk seluruh masyarakat, kode etik hanya mengikat pada sekelompok profesional tertentu saja. Ada beberapa ketentuan sebuah kelompok dapat dikatakan profesional (menurut dosen saya, Satrio Arismunandar)
 
1. Harus ahli dalam bidang tertentu.
2. Bertanggung jawab atas keahlian tersebut.
3. Kesejawatan yaitu kelompok tersebut terdiri dari anggota yang memiliki keahlian yang sama dan tujuan yang sama.
 
Adapun contoh kelompok profesional adalah ikatan dokter gigi, ikatan wartawan, ikatan psikolog, ikatan dokter, ikatan pengacara hingga kelompok mafia kejahatan yang terorganisasi. Kode etik pasti tertulis dan memiliki sanksi yang tegas seperti dikeluarkan dari ikatan profesi, larangan untuk melakukan profesinya dan lain-lain.
Kemudian apa kesamaan antara etika dan kode etik?
Persamaannya adalah pada tujuaannya dimana keduanya berusaha agar seluruh masyarakat bertanggung jawab akan apa saja yang dilakukannya. Coba bayangkan jika di masyarakat tidak ada etika dan kode etik, tentunya masyarakat tidak akan memiliki pegangan untuk bermasyarakat dan cenderung tidak bertanggung jawab dalam bertindak. Terakhir dapat disimpulkan bahwa etika dan kode etik sangat memiliki peranan penting dalam menjaga keteraturan sosial (social order) disamping hukum dan norma.

Sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2012/11/24/perbedaan-dan-persamaan-antara-etika-dan-kode-etik-510871.html

Selasa, 13 Januari 2015

Asal Usul dan Sejarah Remote Televisi

Sekarang ini televisi udah nggak di monopoli TVRI lagi bro, alias multichanel, jadi orang-orang demokratis dalam memilih chanel kesukaan mereka. Hal ini yang menyebabkan timbulnya ide pembuatan remote televisi, memberi kenyamanan bagi pemirsa untuk gonta-ganti chanel (emangnya betah terus-terusan ganti chanel pake jempol kaki?hehe…). Ada seorang teman nih yang curhat katanya gak bisa nonton TV gara-gara remote-nya rusak…What??? yang rusak sebenarnya Remote atau Mata ya? Sampe gak bisa nonton..hehe…NAH, hal ini yang membuat saya tertarik memposting Remote TV, pengen tau sejarah penemuan n penemu barang yang membuat penilaian chanel televisi berada di ujung jari penonton.

SEJARAH REMOTE TELEVISI

Remote Televisi dikembangkan pertama kali oleh Zenith Radio Corp tahun 1950, “Lazy Bones”–merk dagang pertama remote tersebut– dengan lagu iklan “Prest-o! Change-O! Just Press a Button… to Change a Stasiun” dalam pengoperasiannya masih menggunakan kabel yang dihubungkan dengan TV. Inovasi ini kurang mendapat sambutan dari konsumen pada saat itu berhubung kabel yang menjulur antara remote dan TV sering mengakibatkan kaki tersandung (tersandung ato tersanjung ya? Hehe).

Tahun 1955 Zenith menghilangkan kabel dan menggantinya dengan teknologi cahaya (Flashmatic), dimana seberkas cahaya/sinar dipancarkan dari modul remote untuk mengendalikan sel photo yang terdapat pada TV. Sayangnya sel foto pada TV kurang bisa mengenali mana cahaya yang datang dari remote dan cahaya yang datang dari sumber lainnya, sehingga terkadang ketika ada terkena lampu ruangan/sinar matahari, saluran ato volume pada TV dapat berpindah dengan sendirinya.
ahun 1956 Robert Adler mengembangkan teknologi baru dengan gelombang ultrasonik (Space commands). Pada modul remote terdapat piezoelektrik penghasil gelombang ultrasonik, sedangkan pada TV tertanam mikrofon yang telah di tune pada frekuensi yang sama. Banyak keluhan dari konsumen bahwa gelombang yang dihasilkan dari remote tersebut mengganggu binatang peliharaan terutama anjing. Kemudian saluran atau volume dapat berpindah sendiri bila ada frekuensi dari alat lain yang senada dengan frekuensi pada TV. Pada dasarnya teknologi ini rentan akan interferensi frekuensi.

Penggunaan remote control semakin rumit ketika pada tahun 1970 BBC memperkenalkan moda teletext dengan merk dagang Ceefax pada dunia siaran komersial TV. Teletext membutuhkan teknologi yang dapat menginput data biner pada TV, tidak hanya pemindahan saluran dan volume seperti halnya remote TV terdahulu. Kita di Indonesia juga sempat mengenal teletext pada medio 90-an namun tidak berlangsung lama. Sistem awal Ceefax teletext sendiri masih bergantung pada kabel karena saat itu belum ada teknolgi nirkabel yang mumpuni bagi moda teletext.

Baru pada 1977, ITT mengembangkan teknologi remote control menggunakan sinar infra merah. Sistem ini masih terus digunakan sampai saat ini dan ITT protocol menjadi sistem standar bagi penggunaan bentuk telekomunikasi yang menggunakan sinar inframerah.


PENEMU REMOTE TELEVISI
Bicara tentang remote TV, tak mungkin melupakan jasa seorang ahli fisika bernama Robert Adler. Dialah orang yang berjasa menciptakan alat yang bukan saja membuat praktis dalam menonton televisi, tapi juga mempengaruhi peradaban umat manusia. Remote control temuan Adler diperkenalkan setengah abad silam, tepatnya pada tahun 1956, saat ia menjabat Direktur Riset Zenith Electronics, produsen televisi AS. Remote control bernama Space Command itu lahir ketika bangsa AS memasuki era emas pertelevisian, ketika fungsi televisi mengalami perubahan dari semula barang luks (mewah) menjadi sumber informasi dan hiburan masyarakat.

Memang, ketika pertama diluncurkan, Space Command tergolong bukan gadget yang “nyaman” jika diukur dengan standar zaman sekarang. Bagaimana tidak, beratnya saja hampir 1 kg (sekitar 8 ons), sementara harganya yang mencapai 100 dolar AS kala itu, setara dengan sepertiga harga pesawat televisi. Namun demikian, temuan remote control Space Command tercatat sebagai state of the art dan puncak penampilan dari sebuah pencarian yang panjang.

Harus diakui pula, Robert Adler bukanlah orang pertama yang menemukan remote control. Lebih tepat ia sebagai penyempurna atas temuan sebelumnya yang juga diluncurkan oleh Zenith dengan berbagai macam kelemahan.
Di sinilah konsep remote control Adler masuk. Berbeda dengan prinsip kerja remote hasil gagasan Polley, remote control Adler yang diberi nama Space Command menggunakan ultrasonik atau suara frekwensi tinggi yang dihasilkan dengan cara menekan tombol yang terbuat dari lempengan aluminium tipis. Alat ini tak butuh baterai dan dikenal sebagai “the clickers” karena tidak berisik. Kampanye atau promosinya cukup menarik, “Nothing between You and The Set, but Space” (Tak ada apapun antara Anda dan pesawat televisi, kecuali Space (ruang).” Remote ini dengan cepat menggantikan Flashmatic dan teknologi ini menjadi standar industri pertelevisian hingga tahun 1980-an, ketika sinyal infra merah menjadi standar remote yang baru. Siapa Robert Adler?

Robert Adler lahir di Wina pada tanggal 4 Desember 1913 dari sebuah keluarga kelas menengah yang mapan dari Austria. Ibunya adalah seorang dokter dan ayahnya ahli sosiologi. Setelah mendapat gelar PhD dalam bidang fisika dari Universitas Wina tahun 1937—saat NAZI menganeksasi Austria—ia kemudian berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, mulai dari Belgia, Inggris hingga akhirnya ke AS pada tahun 1941. Ia langsung bergabung dengan Zenith Electronics di Chicago, yang memberinya keleluasaan mengejar projek apa pun yang dia inginkan.

Selama PD II Adler bekerja pada bagian oskilator frekuensi tinggi dan filter elektro mekanik radio pesawat terbang. Usai PD II ia meneruskan pekerjaan pada teknologi televisi, di mana ia mampu menemukan sejumlah peralatan dan berjasa dalam revolusi petelevisian. Adler memelopori penggunaan teknologi penggunaan tabung hampa udara bercahaya yang meningkatkan kualitas transmisi audio televisi. Ia juga menjadi pelopor dalam pengembangan teknologi gelombang akustik permulaan yang menjadi dasar bagi pengembangan teknologi layar sentuh (touch screen).

Dalam kiprahnya selama 60 tahun di Zenith, mulai dari sebagai direktur riset dan menjadi konsultan lepas setelah ia pensiun pada tahun 1979, Adler telah mengantongi lebih dari 180 paten. Meskipun remote control adalah puncak temuan yang mengantarkannya pada ketenaran, ia mengaku bangga atas temuan lainnya.

Atas kerja keras dan prestasinya, berbagai penghargaan pun dianugerahkan kepada Adler. Atas temuan remote control Space Command, Adler menerima anugerah Outstanding Technical Achievement Award 1958 dari Institute of Radio Engineers atau sekarang dikenal dengan the Institute of Electronical and Electronics Engineerra (IEEE). Adler juga menerima anugerah dari IEEE berupa Outstanding Technical Paper Award tahun 1974, atas tulisannya berjudul “An Optical Video Dsc Player for NTSC Receivers”, yang merupakan presentasi awal atas kerjanya, yang kemudian dikenal dengan video cakram digital (digital video disc, DVD). Penghargaan lainnya adalah Edison Medal 1980 dan Ultrasonic Achievement 1981. Edison Medal adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada orang dalam kariernya berjasa dalam ilmu kelistrikan, rekayasa listrik, dan seni listrik.

Berkaitan dengan televisi dan remote control, ada yang unik dalam diri Adler. Di rumahnya ia hanya punya tiga remote control lebih sedikit dari jumlah remote control yang ada di rumah keluarga AS, yang rata-rata memiliki sedikitnya empat remote control. Soal televisi, saat bicara pada The Chicago Tribune pada tahun 1996, Adler berkata, “Aku hampir tak pernah menyalakan televisi dan berselancar channel (dengan remote control)”..

Referensi : http://danish56.blogspot.com/2011/09/asal-usul-dan-sejarah-remote-televisi.html


Manajemen Data Telematika

Manajemen Data Telematika adalah pengembangan dan penerapan arsitektur, kebijakan, praktik, dan prosedur yang secara benar menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Jadi, Manajemen data telematika merupakan prosedur yang menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bantuan telematika.
Didalam manajemen data telematika ini, di bagi-bagi menjadi 3,kategori yaitu :
1.      Manajemen data sisi klien.
2.      Manajemen data sisi server.
3.      Manajemen data base sistem perangkat bergerak.

A.    Manajemen Data Sisi Klien
Manajemen Data yang terjadi pada sisi klien dapat kita pahami pada DBMS dibawah ini. Mobile DBMS (Embedded/Ultra tiny/Java Database), Merupakan suatu DBMS yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). Mobile DBMS adalah versi khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan. DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm. Selanjutnya, mobile DBMS menyediakan mekanisme untuk sinkronisasi perubahan basis data jauh terpusat, perusahaan atau departemen server database.

B.     Manajemen Data Sisi Server
Manajemen Data yang terjadi pada sisi server dapat kita pahami pada versi DBMS.
MODBMS (Memindahkan Obyek DBMS) adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan pertanyaan tentang gerakan tersebut. Daerah MODBMS merupakan bidang yang belum dijelajahi relatif terhadap RDBMS atau DBMS Spasial di mana beberapa karya yang telah dilakukan dalam standarisasi dan komersialisasi. Ada beberapa penelitian prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS komersial. Ada beberapa penelitian prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS komersial. Memindahkan objek dapat diklasifikasikan ke dalam bergerak poin dan bergerak daerah. Memindahkan objek hanya relevan tergantung waktu posisi dalam ruang. Mereka bisa mobil, truk, pesawat terbang, kapal atau ponsel pengguna. Pindah daerah objek bergerak dengan rupa seperti badai, hutan file, tumpahan minyak, wabah penyakit, dan sebagainya. Pindah daerah berubah posisi dan geometri objek dengan waktu sambil bergerak poin hanya berubah posisi benda.

C.     Manajemen Database Sistem Perangkat Bergerak
Sebuah sistem manajemen basisdata relasional atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai relational database management system (RDBMS) adalah sebuah program komputer (atau secara lebih tipikal adalah seperangkat program komputer) yang didisain untuk mengatur/memanajemen sebuah basisdata sebagai sekumpulan data yang disimpan secara terstruktur, dan melakukan operasi-operasi atas data atas permintaan penggunanya.
Pesatnya perkembangan bagi komunikasi bergerak mendorong para operator layanan berlomba untuk memperkaya macam layanannya guna menambah pemasukan bagi perusahaanya. Komunikasi data bergerak, misalnya untuk akses internet. Pengenalan WAP (Wireless Application Protocol) telah menunjukkan potensi sebagai layanan internet nirkabel/ WAP merupakan protocol global terbuka yang memungkinkan para pengguna mengakses layanan-layanan on-line dari layar kecil pada telepon genggam dengan menggunakan built-in browser. WAP bekerja pada berbagai teknologi jaringan bergerak, yang memungkinkan pasar missal bagi penciptaan layanan data bergerak.


Referensi : http://dhino-ambargo.blogspot.com/2014/12/manajemen-data-telematika.html

Rabu, 26 November 2014

Layanan Telematika

Definisi
Layanan Telematika merupakan  layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.

Jenis layanan Telematika yang terbagi dalam beberapa bidang :

1. Layanan Telematika di bidang Informasi

     Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Contohnya ada pada Wartel dan Warnet. Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk “e-government” untuk melayani lokasi- lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat. 

2. Layanan Telematika di bidang Keamanan

     Layanan telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor– sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan Teknologi Informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah– daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin. Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturanperundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika. 

3. Layanan Context Aware dan Event-Based

     Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utamadi bidang penelitian ilmu komputer.

Kelebihan dan Kekurangan Layanan Telematika

Kelebihan  Telematika 
Manfaat telematika bagi masyarakat antara lain; dunia pendidikan, asosiasi, para pengamat, industri itu sendiri.
  1. Manfaat internet dalam e Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan  memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
  2. Manfaat internet dalam e Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
  3. Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
  4. Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
  5. Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
  6. Sebagai core bisnis industry, perdagangan, efisensi dan peningkatan daya saing perusahaan
Kerugian Telematika
  1. Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
  2. Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu.
  3. Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional, Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
  4.  Kejahatan telematika merugikan individu,missal Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer.
  5. Kejahatan telematika merugikan perusahaan atau organisasi, Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard.
  6. Kejahatan telematika merugikan Negara, misalnya: Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan oleh hacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut.5 Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional

sumber :

http://bomaadannisa.blogspot.com/2014/11/layanan-telematika.html