Kali ini saya sebagai penulis di dalam blog ini akan membahas tentang hukum yang ada di Indonesia. Pasti anda sebagai pembaca bertanya - Tanya apa yang dimaksud dengan hukum? Ada berapa jenis bidang hukum yang ada di Indonesia?
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum juga memiliki beberapa unsur dalam rumusan pengertian hukum, yaitu :
1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam bermasyarakat.
2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
3. Penegakkan hukum bersifat memaksa.
4. Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
Hukum di Indonesia terdiri dari beberapa bidang, yaitu :
a. Hukum Pidana
Adalah keseluruhan dari peraturan – peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada yang melakukannya.
b. Hukum Perdata
Adalah ketentuan yang mengatur hak – hak dan kepentingan antara individu – individu dalam masyarakat.
c. Hukum Acara
Adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang mengakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Selain itu, masih banyak bidang hukum di Indonesia yang perlu diketahui seperti hukum tata Negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agrarian, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum pidana dan perdata. Seperti yang sudah saya jelaskan tentang pengertian hukum pidana dan perdata, hukum pidana merupakan suatu ketentuan yang termasuk pada ranah hukum publik. Sedangkan hokum perdata lebih mengacu kepada permasalahan pribadi masyarakat secara individu (pribadi).
Dalam hukum pidana di kenal 2 jenis perbuatan yaitu :
1. Kejahatan : perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan. Pelaku kejahatan akan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contoh perbuatan kejahatan yaitu : mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dan sebagainya.
2. Pelanggaran : perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti : tidak menggunakan helmet saat mengendarai sepeda motor, tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, dan sebagainya.
Contoh dalam kehidupan sehari – hari dari perbuatan yang dikenakan sanksi pidana yaitu :
Seorang siswa sekolah menengah pertama mengendarai sepeda motor dengan tidak memperhatikan rambu lalu lintas serta tidak memakai helmet dan dengan kecepatan tinggi sehingga anak tersebut hilang kendali dan menabrak seorang pejalan kaki.
Dari contoh kejadian diatas, si anak dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas, tidak menaati peraturan, pengendara dibawah umur, serta membahayakan orang lain.
Selain hukum yang ditujukan untuk masyarakat luas, di Indonesia juga terdapat hokum yang mengatur hubungan antara 2 individu yang disebut sebagai hukum perdata.
Hukum perdata dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris
Contoh kasus dari hokum perdata yaitu :
Dalam sebuah keluarga terdapat 4 anak, 2 anak laki – laki dan 2 anak perempuan. Sang kepala keluarga sedang sakit keras dan membuat sebuah surat untuk membagi harta warisan kepada para anaknya dengan perbedaan anak laki – laki mendapat harta lebih banyak. Surat tersebut di pegang oleh pengacara agar tidak terdapat selisih paham ataupun perebutan harta.
Referensi :
- http://bomaadannisa.blogspot.com/2015/06/hukum-pidana-dan-perdata-di-indonesia.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar