Pengertian Kode Etik
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma social, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Di
negara Indonesia ada beberapa profesi penting yang ikut serta dalam kemajuan
dan kesejahteraan bangsa yaitu dokter, guru, dan lain - lain. Peran dokter
dalam kemajuan bangsa adalah sebagai ahli dalam penyembuhan dan pengobatan.
Sedangkan peran guru dalam kemajuan bangsa adalah untuk mencerdaskan para
generasi pejuang.
Berikut ini ada beberapa tugas dari seorang
guru, yaitu :
- Pengajar
- Pendidik
- Menjadi teladan yang baik
- Memberikan motivasi
- Belajar
- Mengembangkan ilmu dan
metode baru dalam mengajar
Berikut merupakan kode etik dari profesi seorang guru, yaitu
:
- Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa
pancasila
- Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran professional
- Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan
- Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik - baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar -
mengajar
- Guru memelihara hubungan
baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran
serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan
secara bersama - sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya
- Guru memelihara hubungan
profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
- Guru secara bersama - sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan
dan pengabdian
Ada beberapa pasal dalam UUD yang mengatur kode etik pada
profesi guru, diantaranya :
Bagian I (Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi)
Pasal 1
- Kode etik guru Indonesia
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru - guru
Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
- Pedoman sikap dan perilaku
sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai - nilai
moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan
tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas - tugas profesionalnya
untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik serta sikap pergaulan sehari - hari di dalam
dan luar sekolah.
Pasal 2
- Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan
perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
- Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan
pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.
Bagian II (Sumpah / Janji Guru)
Pasal 3
1. Setiap
guru mengucapkan sumpah janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai – nilai moral yang
termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku, baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
2. Sumpah
/ janji guru Indonesia di ucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan
pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing – masing.
3. Setiap
pengambilan sumpah / janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
- Naskah sumpah/janji guru
Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik
Guru Indonesia.
- Pengambilan sumpah/ janji guru
Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum
melaksanakan tugas.
Bagian III (Nilai – nilai dasar dan Nilai –
nilai operasional)
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber
dari :
- Nilai-nilai agama dan
Pancasila
- Nilai-nilai kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
- Nilai-nilai jati diri,
harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal 6
- Hubungan guru dengan
peserta didik
a.
Guru berperilaku
secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing
peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban
sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengetahui
bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e.
Guru secara
perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin
hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g.
Guru berusaha
secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi
perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.
Guru secara
langsung mencurahkan usaha – usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung
tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat
peserta didiknya.
j.
Guru bertindak
dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berperilaku
taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta
didiknya.
l.
Guru terpanggil
hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru membuat
usaha – usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi –
kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.
Guru tidak boleh
membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alas an - alasan yang tidak ada
kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan
cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan professional dengan peserta didiknya untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
- Hubungan guru dengan orangtua/wali
siswa
a.
Guru berusaha membina
hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua / Wali siswa dalam
melaksannakan proses pedidikan.
b.
Guru mrmberikan
informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
c.
Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru
berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjunng
tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan
kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak boleh
melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
- Hubungan guru dengan
masyarakat
a.
Guru menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru peka
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.
Guru berkerjasama
secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
e.
Guru melakukan
semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.
Guru memberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak boleh
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak boleh
menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
- Hubungan guru dengan
sekolah
a.
Guru memelihara
dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi
diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses
pendidikan.
c.
Guru menciptakan
melaksanakan proses yang kondusif.
d.
Guru menciptakan
suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati
rekan sejawat.
f.
Guru saling
membimbing antarsesama rekan sejawat
g.
Guru menjunung
tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan
kearifan profesional.
h.
Guru dengan
berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru menerima
otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j.
Guru membasiskan
diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
k.
Guru memliki
beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi
sebagai guru dalam menjalankan tugas - tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah -kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak boleh
mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
pribadi dan profesional sejawatnya
o.
Guru tidak boleh
mengkoreksi tindakan – tindakan professional sejawatnya atas dasar pendapat
siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
p.
Guru tidak boleh
membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang
dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak boleh
menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
- Hubungan guru dengan profesi
- Guru menjunjung tinggi
jabatan guru sebagai sebuah profesi.
- Guru berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi
yang diajarkan
- Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya.
- Guru menjunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
profesionalnya dan bertanggung jawab atas konsekuensiinya.
- Guru menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh
menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas -tugas dan tanggung
jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran
- Hubungan guru dengan
organisasi profesinya
a.
Guru menjadi
anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan
dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan
kependidikan
c.
Guru aktif
mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menjunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima
tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat
dan eksistensis organisasi profesinya.
g.
Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi
dari organisasi profesinya.
h.
Guru tidak boleh
menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
- Hubungan guru dengan
pemerintah
a.
Guru memiliki
komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b.
Guru membantu
Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.
Guru berusaha
menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d.
Guru tidak boleh
menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian IV (Pelaksanaan, pelanggaran, dan
sanksi)
Pasal 7
- Guru dan
organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia .
- Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat
Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
- Pelanggaran adalah
perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia
dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
- Guru yang melanggar
Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
- Jenis pelanggaran
meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
- Pemberian rekomendasi
sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia
merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
- Pemberian sanksi oleh
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
objektif.
- Rekomendasi Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
- Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
- Siapapun yang
mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
- Setiap pelanggaran
dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia .
Bagian V (Ketentuan tambahan)
Pasal 10
Tenaga kerja asing
yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib
mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang - undangan.
Bagian VI (Penutup)
Pasal 11
- Setiap guru secara
sungguh – sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode
Etik Guru Indonesia.
- Guru yang belum
menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi
guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dewan Kehormatan Guru
Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar
Kode Etik Guru Indonesia.
Sumber :
2.
http://abbah.yolasite.com/resources/KODE%20ETIK%20GURU%20INDONESIA.pdf