Selasa, 16 Juni 2015

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Kali ini saya sebagai penulis di dalam blog ini akan membahas tentang  hukum yang ada di Indonesia.  Pasti anda sebagai pembaca bertanya  - Tanya apa  yang dimaksud dengan hukum? Ada berapa jenis  bidang hukum yang ada di Indonesia?
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum juga memiliki beberapa unsur dalam rumusan pengertian hukum, yaitu :
1.       Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam bermasyarakat.
2.     Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
3.     Penegakkan hukum bersifat memaksa.
4.     Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.

Hukum di Indonesia terdiri dari beberapa bidang, yaitu :
a.      Hukum Pidana
Adalah keseluruhan dari peraturan – peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada yang melakukannya.

b.     Hukum Perdata
Adalah ketentuan yang mengatur hak – hak dan kepentingan antara individu – individu dalam masyarakat.

c.      Hukum Acara
Adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang mengakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

Selain itu, masih banyak bidang hukum di Indonesia yang perlu diketahui seperti hukum tata Negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agrarian, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. 

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum pidana dan perdata. Seperti yang sudah saya jelaskan tentang pengertian hukum pidana dan perdata, hukum pidana merupakan suatu ketentuan yang termasuk pada ranah hukum publik. Sedangkan hokum perdata lebih mengacu kepada permasalahan pribadi masyarakat secara individu (pribadi).

Dalam hukum pidana di kenal 2 jenis perbuatan yaitu :
1.       Kejahatan    : perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan. Pelaku kejahatan akan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contoh perbuatan kejahatan yaitu : mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dan sebagainya.

2.     Pelanggaran  : perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti : tidak menggunakan helmet saat mengendarai sepeda motor, tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, dan sebagainya.

Contoh dalam kehidupan sehari – hari dari perbuatan yang dikenakan sanksi pidana yaitu :
Seorang siswa sekolah menengah pertama mengendarai sepeda motor dengan tidak memperhatikan rambu lalu lintas serta tidak memakai helmet dan dengan kecepatan tinggi sehingga anak tersebut hilang kendali dan menabrak seorang pejalan kaki.

Dari contoh kejadian diatas, si anak dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas, tidak menaati peraturan, pengendara dibawah umur, serta membahayakan orang lain.

          Selain hukum yang ditujukan untuk masyarakat luas, di Indonesia juga terdapat hokum yang mengatur hubungan antara 2 individu yang disebut sebagai hukum perdata.
Hukum perdata dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1.       Hukum keluarga
2.     Hukum harta kekayaan
3.     Hukum benda
4.     Hukum perikatan
5.     Hukum waris

Contoh kasus dari hokum perdata yaitu :
Dalam sebuah keluarga terdapat 4 anak, 2 anak laki – laki dan 2 anak perempuan. Sang kepala keluarga sedang sakit keras dan membuat sebuah surat untuk membagi harta warisan kepada para anaknya dengan perbedaan anak laki – laki mendapat harta lebih banyak. Surat tersebut di pegang oleh pengacara agar tidak terdapat selisih paham ataupun perebutan harta.




Referensi :
  • http://bomaadannisa.blogspot.com/2015/06/hukum-pidana-dan-perdata-di-indonesia.html?m=1

Senin, 11 Mei 2015

UU NO 36 TAHUN 1999 PASAL 38 TENTANG LARANGAN MELAKUKAN GANGGUAN TELEKOMUNIKASI

UUD No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi


Pasal 38 Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa :

A. tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;

Pernyataan Andaya G :

Telekomunikasi berperan sangat penting dalam kehiduan sehari – hari. Telekomunikasi adalah suatu sarana penunjang untuk melakukan segala kegiatan  penunjang untuk melakulan kegiatan baik didalam bisnis, pendidikan,kesehatan, dan sebagai nya.

Karena telekomunikasi sangat penting untuk menunjang segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia, maka dibuat peraturan yang tertulis dalam UU No 36 Tahun 1999 yang mengatur tentang Telekomunikasi pasal 38 yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik & elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Dengan adanya peraturan  tersebut penyelenggara berharap tidak ada nya tindakan – tindakan yang dapat menimbulkan gangguan secara fisik atau elektromagnetik yang dapat merugikan pengguna ataupun penyelenggara telekomunikasi.
Gangguan – gangguan tersebut dapat berupa beberapa tindakan seperti pada contoh kasus berikut.

Contoh Kasus :

Pada pemilu 2004, saat pemilu multi partai kedua dan pemilihan presiden langsung pertama kali di Indonesia ada sebuah perbincangan hangat, yakni system teknologi informasi yang digunkana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sistem TI sudah pasti akan menjadi sasaran kritik pihak-pihak lain. Situs KPU yang digunakna untuk menampilkan data perhitungan suara itu tidak hanya dikritisi, melainkan juga di jahili.
Pada awalnya KPU sangat sombong dengan system mereka, Mereka menganggap system ini sangat aman. Hal ini mengundang ketertarikan para hacker dan cracker untuk menguji system tersebut
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2004 dengan target situs http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama Dani Firmansyah merasakan adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa sistem keamanan Situs KPU 99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun memulai serangannya ke situs KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia pun berhasil men-deface tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai peserta pemilu. Alur tindak kejahatannya di mulai dari “warnet warna” yang berlokasi di Jogyakarta. Tersangka mencoba melakukan tes sistem security kpu.go.id melalui XSS (Cross Site Scripting) dan Sistem SQL injection dengan menggunakan IP Publik PT. Danareksa 202.158.10.***. Pada layer identifikasi nampk keluar message risk dengan level low (ini artinya web site KPU tidak dapat ditembus),
Pada 17 April 2004 jam 03.12.42 WIB, tersangka mencoba lagi untuk menyerang server KPU dan berhasil menembus IP (tnp.kpu.go,id) 203.130.***.*** serta berhasil update tabel nama partai pada pukul 11.24.16. sampai 11.34.27 WIB. Adapun teknik yang dipakai tersangka melalui teknik spoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IP 202.158.10.*** kemudian membuka IP proxy Anonimous (tanpa nama) Thailand 208.***.1. lalu masuk ke IP (tnp.kpu.go.id) 203.130.***.*** dan berhasil merubah tampilan nama partai.
Setelah kejadian tersebut tim penyelididik Satuan Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya yang di ketua oleh AKBP Pol Petrus R Golose mulai melakukan pengecekan atas log file server KPU. Tim penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan dari 208.***.1 (server di Thailand) untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP 208.***.1. atau tidak.
Tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
Ketiadaan undang-undang cyber di Indonesia membuat Dani Firmansyah situs Tabulasi Nasional Pemilu milik KPU dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut :
1. Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

2. Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

3. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi.

Internet dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi dan diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Pada pasal 3 berbunyi bahwa Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas :

a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah telepon;
c. Penyelenggaraan jasa multimedia.



Sumber : http://arisvanniandani.blogspot.com/2013/05/uud-no-36-dan-contoh-kasus.html

Selasa, 21 April 2015

Kode Etik Profesi (Pilot)




   
Pengertian Kode Etik

kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional


Etika Profesi Pilot

     Pilot adalah sebutan untuk orang yang mengemudikan pesawat terbang. Sebagai sebuah profesi yang menuntut keahlian/skill dalam mengemudikan sebuah pesawat, seorang pilot harus menempuh ujian resmi yang diadakan oleh sekolah penerbangan. Jika dinyatakan lulus dalam ujian, seorang pilot akan mendapat sertifikasi terbang, yaitu suatu surat pengakuan kemampuan sang pilot untuk menerbangkan pesawat dengan tipe/ukuran tertentu.

Dalam penerbangan pilot ini di dalam kokpit ia punya ide untuk menyelamatkan penumpangnya adalah: 
1.harus ada ko-pilot 
2.harus mempunyai ide sendiri-sendiri

     Dalam tugasnya di dalam kokpit pesawat, pilot dibantu oleh seorang ko-pilot. Selama penerbangan berlangsung semenjak take off hingga landing, pilot dan ko-pilot akan mengikuti jalur-jalur penerbangan yang telah terprogram melalui bantuan navigasi pesawat dan mengikuti informasi yang diberikan oleh menara kontrol lalu-lintas bandar udara.

   Di dalam sebuah penerbangan komersial, pilot dan ko-pilot bertugas mengemudikan pesawat sementara pramugari dan pramugara bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang dalam penerbangan. Pilot, ko-pilot, dan pramugari/pramugara adalah awak pesawat. Pembicaraan yang dilakukan pilot, ko-pilot dengan petugas menara kontrol lalu-lintas dari dan ke sebuah bandar udara akan direkam oleh kotak hitam

Pemahan istilah Pilot

Dari beberapa sumber yang penulis baca, ternyata telah terjadi kesalahpahaman tentang arti dari istilah Pilot. Mungkin masih banyak juga diantara kita yang masih kurang paham (termasuk penulis sendiri). Dulu istilah pilot hanya dipakai untuk penerbang; tapi saat ini pengertian pilot sudah berbeda. PILOT adalah seseorang yang menjalankan mesin, baik itu kendaraan darat, laut maupun udara, misalnya: Supir bis adalah pilot dari sebuah bis; sedangkan istilah "kenek" dalam bis adalah kopilotnya.

Tugas Pilot dan lingkupnya

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa tugas dari seorang Pilot adalah menjalankan mesin dari pesawat terbang sedangkan seorang COPILOT bertugas untuk membantu seorang Pilot. Adapun kepangkatan dalam dunia penerbangan (sipil) sebagai berikut:



1. CAPTAIN adalah komandan dari sebuah pesawat; Chief de Mission.
2. FIRST OFFICER  adalah wakil dari Captain yang akan mengambil alih tugas captain apabila captain tidak dapat menjalankan tugasnya. Jadi apabila First Officer yang menjalankan pesawat/mesin; maka dia adalah Pilot nya. sedangkan Captain adalah Copilotnya. Demikian sebaliknya apabila Captain yang terbang maka dia adalah pilotnya dan dia juga komandan pesawat sedangkan first Officer adalah Copilotnya.

Jenjang karir seorang penerbang sipil di suatu Airline biasanya dimulai sebagai First Officer (F/O) di pesawat kecil dalam perusahaan tersebut. Kemudian naik ke pesawat yang lebih besar, masih sebagai F/O dan seterusnya. Kemudian mendapat promosi sebagai Captain di pesawat kecil; selanjutnya sebagai Captain ke pesawat yang lebih besar demikian seterusnya.

Sebagai penerbang sipil biasanya kita tidak mengenal hari, jadi bekerja sebagai penerbang tidak sama seperti pegawai kantor/darat, karena sebagai penerbang kita tetap bekerja walaupun hari minggu/raya apabila kita mendapat tugas/jadwal terbang maka kita harus menjalankannya. Walaupun begitu, sebagai seorang pilot hampir tidak pernah ada yang mengatakan bosan terbang. Tidak pernah bosan? Masa sih? Simak lagi aja yuk yang di bawah ini.

Keuntungan yang didapat bagi seorang Pilot:

·         Penghasilan yang tinggi. Nah ini sepertinya menjadi hal yang paling utama. Tapi jangan salah, dengan penghasilan yang tinggi tentunya tanggung jawab yang dibebankan juga tinggi. Bagaimana dengan anda? Belajarlah bertanggung-jawab.
·         Travelling, gratis bahkan digaji berkendara pesawat keliling dunia kalau perlu. Nah hal ini mungkin jadi hal yang sifatnya optional alias tergantung orang yang menginginkannya atau tidak. Tapi kalau menurut penulis sendiri walaupun tidak hobi, jalan-jalan itu salah satu bentuk relaksasi dan terbukti dapat menghindari stress.
·         Tunjangan berupa fasilitas ticket gratis untuk keluarga. Selain menyenangkan bagi pilot sendiri, keluarga yang sering ditinggalkan saat bertugas juga bisa ikut merasa senang.
·         Masih banyak lagi hal-hal yang menarik dan penuh tantangan lainnya.

Tanggung Jawab Pilot

Seperti yang sudah penulis tuliskan bahwa Tanggungjawab seorang pilot itu tidak bisa disepelekan sehingga sudah sepantasnya seorang Pilot diberikan penghasilan yang tinggi. Berikut di bawah ini adalah beberapa tanggung jawab yang paling berat:
- Menerbangkan pesawat. Pesawat yang diterbangkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pilot tersebut. Keselamatan pesawat tersebut ada di tangan sang penerbang karena ia seharusnya sudah mampu menerbangkan pesawat dengan profesional dengan memperhatikan cuaca dan teknik.
- Menjaga keselamatan penumpang. Bagi pilot komersial, atau pilot yang bekerja pada maskapai penerbangan dan menerbangkan pesawat untuk dibayar, tanggung jawab terbesarnya adalah membuat penumpang nyaman dan menjaga keselamatan mereka.
- Menjaga kesehatan diri sendiri. Hal yang sudah menjadi tanggung jawab siapapun termasuk pilot adalah menjaga kesehatan diri sendiri. Namun, pilot harus ekstra dalam menjaga kesehatannya karena saat bekerja, ia harus fit dan bekerja maksimal tanpa ngantuk dan lelah.
Syarat-syarat menjadi Pilot

Untuk saat ini (pada saat artikel ini ditulis) syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Pilot adalah:

1. Untuk flying school seperti STPI Curug,Penerbangan Militer biasanya hanya menerima lulusan SMU, Tapi mulai tahun 2002 STPI curug menerima lulusan SMK,MTS,dan tingkatannya sedangkan untuk flying school swasta dan beasiswa pilot biasanya menerima lulusan setingkat SMU (SMK,MTS).
2. Biasanya akan menargetkan minim panjang kaki dari pangkal paha 100cm
3. Lulus tes kesehatan meliputi jantung,mata dll.
4. Lulus tes bahasa inggris yang diadakan flying school tersebut.(bahasa inggris sangat menentukan)
5. Menguasai pengetahuan umum Penerbangan.
6. Cepat dalam berkalkulasi matematika dan fisika.
7. Biasanya bila sudah lulus semua persyaratan diatas,calon siswa akan diajak terbang oleh instruktur untuk mengetahui takut tidaknya siswa akan ketinggian dan juga syaraf motorik siswa,serta tanggapnya siswa akan persoalan yang biasa diberikan instruktur kepada calon penerbang. Test tersebut biasa disebut (altitude test).

Etika dan profesionalisme seorang Pilot

    Sempat kita mendengar berita jatuhnya pesawat yang dipimpin oleh Kapten Pilot Garuda di Bandara Adisucipto, Yogyakarta beberapa tempo lalu. Kapten tersebut kemudian dituntut hukuman penjara karena dianggap telah lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Serta merta organisasi profesi pilot melakukan pembelaan hukum untuk anggotanya. Barangkali adalah satu hal yang sangat kecil kemungkinannya Sang Pilot lalai, karena para pilot adalah para profesional yang menjunjung tinggi profesionalitas. Para pilot pasti sangat tahu dan sangat patuh pada prosedur kerja dan keselamatan, apalagi bila salah prosedur resikonya banyak nyawa akan melayang, nyawa crew dan para penumpang. Pilot adalah sebuah profesi yang tidak main-main. 

Ada yang mengatakan bahwa sebuah pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila memenuhi tiga unsur syarat, yaitu
 1) ada lembaga pendidikannya; 
 2) ada organisasi profesinya; 
 3) ada kode etiknya. 

   Pekerjaan sebagai pilot tentunya telah memenuhi ketiga unsur tersebut. Pilot dihasilkan oleh lembaga pendidikan pilot/penerbang yang tentunya tidak sembarang memberi tanda lulus/sertifikat atau lisensi penerbang. Adakah lisensi terbang/sertifikat pilot yang didapat dengan cara nembak? (Kaya SIM aja.) Ada organisasi profesi pilot, yang di antara berfungsi memberikan pembelaan seperti kasus di atas, dan tentunya ada kode etik pilot.

Jadi barangkali hampir dapat dipastikan para pilot adalah orang-orang profesional yang menjunjung tinggi profesionalitas karena dihasilkan oleh lembaga pendidikan profesi, serta patuh dan taat pada kode etik profesi yang dikeluarkan oleh organisasi profesinya. Tapi, sebagai manusia biasa tak bisakah pilot berbuat salah, lalai, atau disalahkan sehingga dapat dihukum? Meskipun, barangkali belum ada hingga saat ini (atau saya tidak tahu) pilot dihukum karena pesawatnya celaka dan mengakibatkan hilangnya banyak nyawa.


Etika Profesionalisme Pilot


1  Seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat.

2. Seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit.

3. Seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya.

4. Seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari.

5. Seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan.

6. Seorang pilot diharuskan memiliki sifat pemberani, berani disini dimaksudkan dalam pengertian berani dalam melakukan manuver yang berbahaya namun jika terpaksa harus dilakukan mau tidak mau  dan pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.

7. Seorang pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban, hal ini dimaksudkan jika terjadi kecelakan pada pesawat seorang pilot layaknya tetap memperhitungkan posisi jatuh pesawat dan jika memungkinkan dengan posisi dimana persentase keselamatan penumpang tetap tinggi.




               http://aditscamp.blogspot.com/2013/10/etika-profesi-seorang-pilot-indonesia.html

Senin, 20 April 2015

Kode Etik Guru

Pengertian Kode Etik

            Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma social, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

            Di negara Indonesia ada beberapa profesi penting yang ikut serta dalam kemajuan dan kesejahteraan bangsa yaitu dokter, guru, dan lain - lain. Peran dokter dalam kemajuan bangsa adalah sebagai ahli dalam penyembuhan dan pengobatan. Sedangkan peran guru dalam kemajuan bangsa adalah untuk mencerdaskan para generasi pejuang.

Berikut ini ada beberapa tugas dari seorang guru, yaitu :
  • Pengajar
  • Pendidik
  • Menjadi teladan yang baik
  • Memberikan motivasi
  • Belajar
  • Mengembangkan ilmu dan metode baru dalam mengajar
Berikut merupakan kode etik dari profesi seorang guru, yaitu :
  • Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa pancasila
  • Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  • Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  • Guru menciptakan suasana sekolah sebaik - baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar - mengajar
  • Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  • Guru secara pribadi dan secara bersama - sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
  • Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
  • Guru secara bersama - sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Ada beberapa pasal dalam UUD yang mengatur kode etik pada profesi guru, diantaranya :

Bagian I (Pengertian, Tujuan, dan Fungsi)
Pasal 1
  1. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru - guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai - nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas - tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik serta sikap pergaulan sehari - hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
  1. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.


Bagian II (Sumpah / Janji Guru)
Pasal 3
1.      Setiap guru mengucapkan sumpah janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai – nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
2.      Sumpah / janji guru Indonesia di ucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing – masing.
3.      Setiap pengambilan sumpah / janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
  1. Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Pengambilan sumpah/ janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

Bagian III (Nilai – nilai dasar dan Nilai – nilai operasional)
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.



Pasal 6
  1. Hubungan guru dengan peserta didik
a.       Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.       Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha – usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha – usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi – kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alas an - alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan professional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

  1. Hubungan guru dengan orangtua/wali siswa
a.       Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua / Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.      Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.       Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.      Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.       Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.       Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.       Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.

  1. Hubungan guru dengan masyarakat
a.       Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.      Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.       Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.      Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.       Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.       Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.       Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.      Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.

  1. Hubungan guru dengan sekolah
a.       Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g.       Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.      Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j.        Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.      Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas - tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah -kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o.      Guru tidak boleh mengkoreksi tindakan – tindakan professional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.


  1. Hubungan guru dengan profesi
    1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
    2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
    3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
    4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggung jawab atas konsekuensiinya.
    5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
    6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
    7. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
    8. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas -tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran

  1. Hubungan guru dengan organisasi profesinya
a.       Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.      Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c.       Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.      Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.       Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.       Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.       Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.      Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Hubungan guru dengan pemerintah
a.       Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b.      Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.       Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d.      Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.       Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian IV (Pelaksanaan, pelanggaran, dan sanksi)
Pasal 7
  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia .
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
  6. Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia .

Bagian V (Ketentuan tambahan)
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang - undangan.

Bagian VI (Penutup)
Pasal 11
  1. Setiap guru secara sungguh – sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.













Sumber :
2.      http://abbah.yolasite.com/resources/KODE%20ETIK%20GURU%20INDONESIA.pdf